Berapa Gaji Gibran Usai Dilantik Jadi Wakil Presiden?

CNN Indonesia
Minggu, 20 Okt 2024 11:38 WIB
Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029. Ia akan mendapat gaji dan sejumlah tunjangan. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia --

Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029.

Ia dilantik dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10).

Sebagai presiden, Gibran akan mendapatkan gaji dan tunjangan.

Lantas berapa gaji yang akan diterima Gibran sebagai wakil presiden?

Besaran gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Mantan Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam beleid ini disebutkan bahwa gaji pokok wakil presiden adalah 4 kali gaji tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji tertinggi pejabat negara diterima oleh Ketua DPR dan Ketua MPR sebesar Rp5,04 juta. Artinya wakil presiden akan mendapatkan gaji sebesar Rp20,16 juta per bulan (4xRp5,04 juta).

Selain gaji pokok, Gibran juga bakal mendapat tunjangan. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Besaran tunjangan wakil presiden ditetapkan sebesar 22 juta per bulan. Maka, jika ditotal Gibran setidaknya akan mendapat bayaran Rp42,16 juta per bulan.



(fby/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK