Aturan Baru Prabowo: Kemenkeu Langsung di Bawah Presiden, Bukan Menko

CNN Indonesia
Selasa, 22 Okt 2024 13:39 WIB
Prabowo Subianto mengatur Kementerian Keuangan tak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, tetapi langsung di bawah presiden.
Prabowo Subianto mengatur Kementerian Keuangan tak lagi di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian, tetapi langsung di bawah presiden. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

Melalui aturan yang diteken pada 21 Oktober 2024 ini, Prabowo merombak struktur tugas dan fungsi berbagai kementerian, salah satunya mengubah posisi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

Pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo, Kemenkeu berada di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian. Namun, dengan aturan baru, Kemenkeu akan langsung di bawah koordinasi presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang memang tidak lagi di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Perekonomian. Tapi langsung di bawah presiden," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/10).

Dengan perubahan ini, maka Kemenko Perekonomian yang sampai saat ini masih di bawah pimpinan Airlangga Hartarto hanya mengkoordinir 8 kementerian, yakni:

a. Kementerian Ketenagakerjaan;
b. Kementerian Perindustrian;
c. Kementerian Perdagangan;
d. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;

e. Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
f. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal;
g. Kementerian Pariwisata; dan
h. instansi lain yang dianggap perlu.

Pada Pasal 26 ayat 2 aturan ini, instansi lain yang dimaksud adalah yang melaksanakan tugas dan fungsi terkait isu bidang perekonomian.

"Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024," tulis salinan Perpres 139/2024.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER