Selebritas Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pelantikan Raffi dan sejumlah utusan khusus presiden lainnya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.
"Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," kata Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan keppres di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai utusan khusus presiden, Raffi akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
Lantas berapa gaji yang diterima?
Raffi Ahmad akan mendapatkan gaji setara menteri. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 yang diteken oleh Presiden RI ke-7 Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri," bunyi pasal 22 perpres tersebut.
Adapun besaran gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan gaji pokok Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji, Raffi juga akan mendapatkan tunjangan setara menteri. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.
Dengan begitu, Raffi akan mendapatkan bayaran sekitar Rp18,6 juta per bulan.