Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon (Sritex) telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa penyebab Sritex dinyatakan pailit?
Lihat Juga : |
Melansi Antara, PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patria mengatakan utusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," katanya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya pada Januari 2022 lalu, Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Seiring dengan berjalannya waktu, PT Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.
Sritex sebenarnya sudah diterpa isu bangkrut sejak Juni lalu. Kabar itu bermula dari pernyataan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) yang mengatakan 13.800 buruh tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Januari 2024 hingga awal Juni 2024.
Presiden KSPN Ristadi menuturkan data PHK yang terjadi di Jawa Tengah lebih masif. KSPN mencatat pabrik-pabrik yang terdampak, misalnya di grup Sritex.
Ia mencontohkan tiga perusahaan di bawah grup Sritex lakukan PHK antara lain PT Sinar Pantja Djaja di Semarang, PT Bitratex di Kabupaten Semarang, dan PT Djohartex yang ada di Magelang.
Sritex juga tengah menghadapi tumpukan utang. Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp24,3 triliun (kurs Rp15.820 per dolar AS).
Namun, Sritex kemudian membantah kabar bangkrut tersebut.
"Tidak benar (bangkrut), karena perusahaan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan," kata Direktur Keuangan Sritex Welly Salam dalam keterangannya di Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia 22 Juni lalu.
Ia lantas menjelaskan penyebab penurunan pendapatan secara dramatis imbas pandemi covid-19 dan persaingan ketat di industri tekstil global.
Menurut Welly, kondisi geopolitik perang Rusia-Ukraina serta Israel-Palestina menyebabkan terjadinya gangguan supply chain dan penurunan ekspor karena terjadi pergeseran prioritas oleh masyarakat di Eropa maupun AS.
Selain itu, lesunya industri tekstil terjadi karena over supply tekstil di China. Hal ini menyebabkan terjadinya dumping harga yang mana produk-produk ini menyebar terutama negara-negara di luar Eropa dan China yang longgar aturan impornya dan salah satunya Indonesia.
"Kendati, perusahaan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor," jelasnya.
(fby/pta)