Menpan RB Rini Janji Nasib PNS 48 K/L Prabowo Akan Jelas pada November

CNN Indonesia
Senin, 28 Okt 2024 19:20 WIB
Menpan RB Rini Widyantini berjanji nasib PNS di 48 kementerian Presiden Prabowo Subianto akan jelas pada November 2024.
Menpan RB Rini Widyantini berjanji nasib PNS di 48 kementerian Presiden Prabowo Subianto akan jelas pada November 2024. (CNN Indonesia/Sakti Darma Abhiyoso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini berjanji nasib PNS di 48 kementerian Presiden Prabowo Subianto akan jelas pada November 2024.

Penataan organisasi kementerian/lembaga (K/L) menjadi fokus pertama di 100 hari kerja Kemenpan RB. Ia merinci susunan Kabinet Merah Putih terdiri dari 7 kementerian koordinator, 19 kementerian tetap, 20 kementerian berubah nomenklatur atau pergeseran tugas, serta 2 lainnya hanya mengalami perubahan nomenklatur.

"Ada beberapa daftar kementerian yang memang perlu dikoordinasikan, jadi nanti kami akan bergerak. Langkah-langkah penataannya saat ini posisinya seluruh rancangan peraturan presiden sudah ada di meja Bapak Presiden (Prabowo Subianto)," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan target pada November (akhir November 2024) sudah selesai seluruh pembahasan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK), (sampai) tahap II," janji Rini.

Pada bahan paparannya, Rini menjelaskan SOTK K/L tahap pertama diselesaikan pada pekan pertama dan kedua November 2024. Sedangkan sisanya alias SOTK tahap kedua bakal rampung pada akhir bulan depan.

Jaminan ini juga termasuk sumber daya manusia (SDM) di 48 kementerian tersebut. Rini mengatakan ada 3 instrumen hukum yang menjadi landasan utama Kemenpan RB.

Pertama, Keppres Nomor 133 Tahun 2024. Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 atau yang sering disebut Perpres Transisi serta ketiga adalah Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Rini menegaskan Perpres Transisi menjadi yang paling krusial. Pasalnya, dalam beleid itu diatur terkait pertukaran-pertukaran fungsi kementerian.

"Penataannya sebagaimana tertera dalam paparan. Mulai dari substansi penggabungan dan sebagainya, termasuk bagaimana kita membagi SDM yang menduduki jabatan. Dengan catatan, bahwa SDM yang saat ini menjabat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya," jelas Rini.

"Penggunaan SDM-nya nanti kita sudah mengeluarkan juga permenpan terkait penggunaan sumber daya manusia. Kemudian juga keberlangsungan dari penghasilan pada pegawai yang mengalami perpindahan tentunya tidak merugikan para pegawai bersangkutan," imbuhnya.

Ia menegaskan pegawai yang nomenklatur kementeriannya tidak berubah tetap bekerja dan menerima penghasilan. Sementara itu, pegawai negeri sipil (PNS) yang nantinya berpindah akan menerima penghasilan sesuai dengan K/L asli.

"Penyelesaian bagaimana mekanisme organisasi untuk K/L karena semuanya menunggu, organisasi kementerian yang baru semuanya menunggu. Dan kita terus bergerak bersama-sama Menteri Sekretaris Negara (Prasetyo Hadi), Menteri Keuangan (Sri Mulyani), dan Menteri Bappenas (Kepala Bappenas Rachmat Pambudy) untuk penyelesaian terhadap organisasi kementerian/lembaga," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER