icon-close
Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali memperpanjang insentif uang muka (down payment/DP) nol persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 31 Desember 2025 dengan melanjutkan kebijakan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit maksimal 100 persen. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah).
Insentif penyaluran kredit ini diharapkan bisa mendorong permintaan sektor properti, khususnya hunian. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah).
LTV adalah rasio jumlah pinjaman dengan nilai aset yang dibeli dengan pinjaman tersebut. LTV 100 persen artinya nasabah kredit pemilikan rumah (KPR) bisa mendapatkan pinjaman senilai 100 persen harga rumah yang akan dibeli alias tanpa uang muka. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah).
Semula kebijakan yang berlaku untuk seluruh jenis properti dan kendaraan bermotor baru ini akan berakhir pada 31 Desember 2024. (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah).
Di masa kepemimpinan Prabowo Subianto, pemerintah berencana membangun tiga juta rumah, serta melanjutkan proyek perumahan untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto).
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan kredit mencapai 10,85 persen (yoy) pada September 2024. Dari sisi penawaran, kuatnya pertumbuhan kredit didukung oleh minat penyaluran kredit yang terjaga, berlanjutnya realokasi alat likuid ke kredit oleh perbankan, dan dukungan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Bank Indonesia. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto).
icon-chevron-left
icon-chevron-right