Dalam upaya memperkuat digitalisasi pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar acara peluncuran sekaligus sosialisasi sistem pajak online terbaru, Electronic Tax Reporting and Payment Tool (E-TRAPT) di Golden Ballroom The Sultan Hotel, Jakarta, Rabu (30/10).
Kegiatan bertajuk 'Launching Inovasi-Dasar Pengenaan PBJT Pajak Online Bapenda' ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk instansi pemerintah dan pengusaha sebagai wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa, menyampaikan bahwa inisiatif ini menandai langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan Jakarta, yang diharapkan dapat memberikan akses lebih mudah dan transparan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan adanya inovasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap warga Jakarta dapat memperoleh akses yang lebih mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).
Ia melanjutkan, E-TRAPT dikembangkan sebagai perangkat lunak berbasis agent software yang dapat mengumpulkan dan mengonsolidasikan data transaksi dari berbagai sumber dengan cepat dan akurat.
Dengan platform ini, wajib pajak PBJT dapat melakukan pelaporan dan pembayaran pajak dengan lebih efisien. E-TRAPT memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mencatat data pembayaran yang relevan, sehingga meningkatkan transparansi dan akurasi data pajak yang diterima oleh Bapenda.
Dengan E-TRAPT, Bapenda DKI Jakarta optimis bahwa inovasi ini akan memangkas waktu yang dibutuhkan untuk memproses data dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sistem yang lebih terstruktur ini membantu pelaporan pajak menjadi lebih ringkas, meminimalkan risiko kesalahan, dan memastikan data yang masuk sesuai dengan transaksi nyata di lapangan.
Dalam paparannya, Bapenda juga menjelaskan tahapan implementasi E-TRAPT. Di antaranya, pemasangan perangkat E-TRAPT akan dilakukan langsung oleh tim Bapenda kepada wajib pajak yang telah online melalui Bank BRI, DKI, dan BNI.
Proses migrasi ke E-TRAPT akan dilakukan secara bertahap. Bagi wajib pajak lama atau baru yang belum terhubung secara online, pemasangan perangkat ini akan dilaksanakan oleh tim E-TRAPT Bapenda berdasarkan rekomendasi dari UP3D dan Suku Badan.
Pada sesi kedua, Bapenda memberikan penyuluhan mengenai dasar pengenaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang disesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2024 tentang Ketentuan Dasar Pengenaan PBJT.
Sesi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para wajib pajak tentang peraturan baru yang menghadirkan sejumlah pembaruan penting. Pergub ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dalam proses perpajakan dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka.
Di samping itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyosialisasikan 'Standar Usaha Pariwisata Sesuai Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021', yang diharapkan dapat membantu para pengusaha memahami standar yang berlaku dan menyesuaikan usaha mereka sesuai peraturan yang ada.
Sebagai langkah awal menuju implementasi inovasi baru ini, Bapenda DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung para wajib pajak dalam memahami dan memanfaatkan layanan pajak online secara optimal.
Diharapkan, inovasi berbasis digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak daerah dalam pembangunan Jakarta.
Bapenda DKI Jakarta berharap para wajib pajak PBJT dapat memanfaatkan inovasi digital yang diperkenalkan dan memahami lebih dalam tentang ketentuan perpajakan terbaru.
Melalui kolaborasi antarinstansi dan penyuluhan ini, Bapenda optimis dapat mendorong sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel, selaras dengan visi menjadikan Jakarta sebagai kota global.
(rir/rir)