BPJS Kesehatan melanjutkan kolaborasi dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan melakukan uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun menjelaskan bahwa uji coba nasional ini dimulai pada 1 November mendatang, sebagai perluasan pelaksanaan uji coba yang telah dilaksanakan pada 1 Juli-30 September lalu di tujuh Polda dengan 105 Polres.
David menjelaskan bahwa dari evaluasi pelaksanaan uji coba terdahulu mendapatkan respons positif dari masyarakat dengan hasil yang baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan. Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David.
Dalam masa uji coba di 7 Polda sebelumnya, masih terdapat pemohon SIM dengan kepesertaan JKN nonaktif atau belum terdaftar sebagai peserta JKN. Menurut David, selama masa uji coba nasional ini, apabila SIM sudah diterbitkan dengan kepesertaan JKN yang masih dalam proses pengaktifan atau pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.
Sementara, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM, yang secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN lewat layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165, atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, dapat melunasi tunggakan iuran atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
Adapun status kepesertaan JKN dapat dicek secara online melalui beragam kanal BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga terus berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Polri, serta kementerian/lembaga lain untuk melakukan evaluasi dan penyempurnaan secara berkala guna meningkatkan layanan bagi masyarakat.
David mengatakan, ketentuan tersebut merupakan langkah nyata mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terkait jaminan kesehatan, khususnya di tengah mobilitas tinggi.
"Ke depan, kami berencana akan melakukan integrasi sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM," katanya.
Selama uji coba implementasi secara nasional, BPJS Kesehatan juga melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024 melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling sesuai jadwal di masing-masing wilayah.
Diharapkan, pendampingan tersebut dapat mempermudah seluruh petugas dalam menerbitkan SIM dan mengurangi potensi kendala di lapangan.
Adapun persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C, sesuai Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023. Peraturan itu menjadi upaya memastikan seluruh penduduk Indonesia mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
(rea/rir)