Pengusaha Kecewa dengan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Kamis, 07 Nov 2024 21:00 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Ilustrasi. (Istockphoto/Marilyn Nieves).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan dengan putusan MK itu maka formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) berubah empat kali dalam 10 tahun terakhir.

"Terus terang kita dari APINDO menghadapi keputusan ini banyak yang kecewa. Sebagai mana kita ketahui bahwa APINDO itu tidak hanya perusahaan-perusahaan besar, 90 persen perusahaan kecil," kata Bob dalam media briefing di JS Luwansa, Kamis (7/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bob mengatakan dengan berubahnya aturan maka akan mengganggu investasi yang akan masuk ke Indonesia. Pasalnya, investor akan melihat sinyal ketidakpastian hukum.

Padahal, investasi sangat dibutuhkan untuk mencapai target ekonomi 8 persen yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.

"Pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi tinggi, tanpa investasi itu impossible," katanya.

Ia mengatakan yang menjadi permasalahan utama bukan besaran kenaikan UMP, tetapi soal kepastian aturan.

"Coba bayangkan selama 10 tahun empat kali aturan berubah untuk menunjukkan betapa tidak konsistennya kita," ujarnya.

"Bukan soal besaran upah minimumnya tapi konsistensi regulasinya yang dipertanyakan," imbuhnya.

Pemerintah menetapkan UMP setiap tahun. Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, UMP ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November.

Meski begitu, ada perubahan aturan setelah putusan MK mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada 21 pasal yang berubah, termasuk soal perumusan upah minimum bagi pekerja.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER