KKP Perintahkan 2 Kapal Pasir Isap Kembali ke Malaysia

CNN Indonesia
Jumat, 08 Nov 2024 13:15 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut kapal pasir isap berbendera Malaysia tak terbukti sedot pasir laut ilegal di Pulau Nipah, Batam. ( CNN Indonesia/Arpandi).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal kapal penyedot pasir laut ilegal di Pulau Nipah, Batam.

KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) telah menghentikan dan memeriksa dua kapal pasir isap berbendera Malaysia tersebut dengan menggandeng instansi terkait serta menghadirkan para pakar dan ahli independen.

"Penyelidikan melibatkan ahli di berbagai bidang seperti hidro oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional, dan geologi," demikian kementerian itu.

KKP pun mengeluarkan peringatan kepada kedua kapal pasir isap berbendera Malaysia MV YC 6 dan MV ZS 9 untuk tak melintasi perairan Indonesia.

Tak hanya itu, kementerian itu memerintahkan kedua kapal Malaysia itu untuk kembali ke negaranya.

Kementerian itu juga menjelaskan penyelidikan tersebut melibatkan ahli di berbagai bidang seperti hidro oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional, dan geologi.

Karena itu, terhadap kedua kapal tersebut, diberikan surat peringatan untuk tidak memasuki atau melintasi wilayah perairan Indonesia. Selanjutnya, kedua kapal tersebut diperintahkan untuk kembali ke negaranya.

Sebelumnya, dua kapal dengan nama lambung MV Yang Cheng 6 dan MV Zhou Shun 9 ditangkap petugas PSDKP KKP)di Pulau Nipah, Batam, pada Rabu 9 Oktober 2024 lalu.



(fby/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK