Balik Nama Kendaraan Kedua di Jakarta Lebih Mudah dan Sederhana

Bapenda Jakarta | CNN Indonesia
Rabu, 13 Nov 2024 13:15 WIB
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, ada persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan BNKB.
Ilustrasi. (Foto: Bapenda DKI Jakarta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Proses balik nama kendaraan di Jakarta, khususnya untuk yang kedua kalinya kini lebih mudah dan sederhana. Bagi yang ingin melakukan balik nama, simak langkah-langkahnya.

Adapun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor karena perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke badan usaha.

Untuk mengajukan BBNKB penyerahan ke-2 dan seterusnya, Anda harus memperhatikan syarat dan cara pengajuannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, ada persyaratan yang perlu diperhatikan jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor.

"Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mengajukan Balik Nama Kendaraan Bermotor miliknya sebelum berangkat ke kantor Samsat terdekat," kata Morris dikutip Rabu (13/11).

Syarat yang harus dipenuhi, kata Morris, antara lain BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan yang baru beserta fotokopi, dan kwitansi atas bukti pembelian kendaraan bermotor yang asli dilengkapi materai serta fotokopi.

Kemudian, hasil pengesahan cek fisik yang berasal dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), serta Surat Pelepasan Hak jika kepemilikan berbadan hukum seperti PT.

Setelah semua berkas terpenuhi, Anda harus mengurus Balik Nama Kendaraan secara mandiri. Langkah-langkah yang harus Anda lakukan, yaitu:

1. Datang ke kantor Samsat sesuai asal kendaraan.

2. Mendaftarkan kendaraan di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran.

3. Melakukan pendaftaran di loket BBN 2 dan mengisi formulir yang disediakan. Kemudian, formulir yang telah terisi dikembalikan lagi ke loket.

4. Mengubah data kendaraan dan registrasi (regiden) di bagian Tata Usaha Polri setempat.

5. Kembali ke loket BBN 2 dan melanjutkan proses pengajuan untuk mendapatkan notice/SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).

6. Membayar tagihan di loket pembayaran.

7. Anda akan mendapatkan STNK sebagai tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

8. Proses Bea Balik Nama telah selesai.

Setelah proses balik nama selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru. Kemudian, langkah selanjutnya adalah balik nama motor guna mengganti BPKB lama dengan yang baru. Untuk memproses BPKB baru, Anda harus datang ke Polda Metro Jaya.

Demikian persyaratan serta proses pengajuan BBNKB penyerahan ke-2 dan seterusnya. Segera lengkapi berkas Anda dan ikuti alurnya.

(inh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER