DJP Hitung Pajak Pesangon Rp275 M Ten Hag Usai Dipecat MU Rp66,6 M

tim | CNN Indonesia
Senin, 11 Nov 2024 17:54 WIB
DJP mencoba menghitung pajak pesangon Rp275 miliar Erik ten Hag usai dipecat jadi pelatih MU. Besaran pajak mencapai Rp66,6 miliar.
DJP mencoba menghitung pajak pesangon Rp275 miliar Erik ten Hag usai dipecat jadi pelatih MU. Besaran pajak mencapai Rp66,6 miliar. (REUTERS/Toby Melville).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencoba menghitung pajak uang pesangon pelatih Erik ten Hag yang baru-baru ini dipecat Manchester United (MU).

Mereka mencoba membuat simulasi dengan mengandaikan pesangon pelatih asal Belanda itu dipungut pajak penghasilan (PPh) 21 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Dasar perhitungannya adalah pesangon Ten Hag senilai Rp275 miliar.

"Seandainya pegawai memperoleh uang pesangon sebesar Rp275 miliar, untuk PPh pasal 21 pesangon mempunyai tarif progresif tersendiri dan hanya sekali berlaku," jelas pegawai DJP dalam video di akun X @DitjenPajakRI, Senin (11/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DJP menjelaskan ada 4 lapis tarif pajak. Pertama, tarif pesangon sampai Rp50 juta sebesar 0 persen alias tak ditarik.

Kedua, uang pensiun senilai Rp50 juta-Rp100 juta dipungut PPh pasal 21 sebesar 5 persen.

Lapis ketiga adalah pesangon dengan nominal Rp100 juta sampai Rp500 juta yang dipungut 15 persen. Sedangkan yang keempat adalah besaran pesangon di atas Rp500 juta dikenakan tarif 25 persen.

"Mari kita hitung semua lapisannya. Untuk Rp50 juta pertama, (PPh-nya) Rp0 ya. Kemudian, untuk Rp50 juta-Rp100 juta 5 persen, dikalikan dengan Rp50 juta sama dengan Rp2,5 juta (PPh lapis kedua). Untuk lapisan berikutnya dikalikan 15 persen, jadinya 15 persen dikalikan Rp400 juta, jadinya (PPh lapis tiga) Rp60 juta. Sisanya, Rp275 miliar dikurangi Rp400 juta sehingga Rp274,5 miliar dikalikan dengan tarif 25 persen, sehingga didapatlah (PPh lapis empat) Rp68,62 miliar," tutur DJP.

"Baru nih kita tambahin semuanya (lapisan tarif pajak). Jadi, total PPh pasal 21 (dari uang pesangon Erik ten Hag) adalah sebesar Rp68.687.000.000," tegasnya.

Terlepas dari itu, DJP Kemenkeu menegaskan perhitungan PPh 21 bakal lebih mudah jika menggunakan Kalkulator Pajak. Ini bisa diakses langsung di situs resmi Ditjen Pajak, yakni pajak.go.id.

[Gambas:Video CNN]



(skt/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER