Segini Gaji Ahmad Dofiri, Pemecat Ferdy Sambo yang Jadi Wakapolri

CNN Indonesia
Jumat, 15 Nov 2024 08:30 WIB
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri kini ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menduduki jabatan Wakapolri.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri kini ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menduduki jabatan Wakapolri. (Arsip Polri).
Jakarta, CNN Indonesia --

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri kini ditunjuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menduduki jabatan Wakapolri.

Dofiri menggantikan Jenderal Agus Andrianto yang mengundurkan diri dan saat ini menjabat sebagai menteri imigrasi dan pemasyarakatan.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2571/XI/KEP./2024 tertanggal 12 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Listyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat menjabat Kabaintelkam Polri pada 2021 silam, nama Dofiri sempat menjadi sorotan karena tergabung dalam tim khusus (Timsus) yang mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini menyeret mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dan beberapa anak buahnya.

Dofiri lalu ditunjuk menjadi Ketua Komisi Etik Polri (KKEP) terkait dugaan pelanggaran etik Ferdy Sambo.

Sidang KKEP yang dipimpin Dofiri pada 26 Agustus 2022 lalu menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo karena dinilai melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Setelah kasus Sambo selesai, Kapolri kemudian menunjuk Dofiri untuk menduduki jabatan sebagai Irwasum Polri.

Lantas berapa gaji Dofiri sekarang usai menduduki jabatan Wakapolri?

Gaji dan tunjangan anggota kepolisian ditentukan berdasarkan pangkat atau jabatan. Salah satu persyaratan untuk menjadi Wakapolri adalah memiliki pangkat Komjen atau perwira tinggi dengan tiga bintang.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI, gaji pokok yang terima seorang komisaris jenderal polisi (Komjen) adalah di kisaran Rp5,4 juta-Rp6,2 juta per bulan.

Selain gaji, Wakapolri juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara RI.

Berdasarkan aturan itu, besaran tunjangan kinerja ditentukan oleh kelas jabatan. Untuk jabatan Wakapolri berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp34,9 juta.

Anggota Polri pun mendapat sejumlah fasilitas lain jika merujuk pada PP Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak Anggota Kepolisian Negara RI.

Misalnya, dalam Pasal 5 dijabarkan bahwa anggota Polri mendapat pelayanan kesehatan, bantuan hukum dan perlindungan keamanan, cuti, Kapor Polri, tanda kehormatan, perumahan dinas/asrama/mess, transportasi atau angkutan dinas, MPP, pensiun, pemakaman dinas dan uang duka, serta pembinaan rohani, mental dan tradisi.

Anggota Polri dan keluarganya pun berhak mendapat pelayanan kesehatan.

[Gambas:Video CNN]



(del/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER