
PT Taspen menyerahkan manfaat Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua kepada mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) dan para menteri yang membantunya.
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara, uang pensiun menteri diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.