Taipan Minyak Singapura Dipenjara 17,5 Tahun Usai Tipu HSBC Rp1,77 T

CNN Indonesia
Senin, 18 Nov 2024 20:36 WIB
Taipan minyak asal Singapura Lim Oon Kuin atau OK Lim dijatuhkan hukuman 17,5 tahun penjara karena telah menipu bank global HSBC Holdings Plc Rp1,77 triliun.
Taipan minyak asal Singapura Lim Oon Kuin atau OK Lim dijatuhkan hukuman 17,5 tahun penjara karena telah menipu bank global HSBC Holdings Plc Rp1,77 triliun. (iStock/Pattanaphong Khuankaew).
Jakarta, CNN Indonesia --

Taipan minyak asal Singapura Lim Oon Kuin atau OK Lim dijatuhkan hukuman 17,5 tahun penjara karena telah menipu bank global HSBC Holdings Plc dengan nilai kerugian sebesar US$111,7 juta atau setara Rp1,77 triliun (asumsi kurs Rp15.862 per dolar AS).

Jaksa penuntut mengungkap pria berusia 82 tahun itu telah mendalangi salah satu kasus penipuan pembiayaan perdagangan paling serius di Singapura.

Lim yang merupakan pendiri raksasa minyak Singapura Hin Leong Trading menghadapi lebih dari 100 dakwaan dan telah menentangnya di persidangan. Namun ia dihukum atas dua dakwaan penipuan terhadap HSBC dan satu dakwaan bersekongkol melakukan pemalsuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukumannya dijatuhkan terkait dua transaksi palsu untuk penjualan minyak serta penyerahan dokumen palsu yang membuat HSBC mencairkan pinjaman US$111,7 juta kepada perusahaannya, Hin Leong Trading.

Saat menjatuhkan putusan, Hakim Distrik Utama Toh Han Li mengatakan pelanggaran yang dilakukan Lim melibatkan uang yang sangat besar dibandingkan dengan kasus-kasus penipuan lain di Singapura.

Ia mengatakan bahwa perilaku Lim mempengaruhi layanan keuangan Singapura. Maka itu, hukuman jera diperlukan untuk mencegah pelanggaran merembes ke dalam ekosistem keuangan, yang dapat menyebabkan perbankan memberlakukan aturan yang lebih ketat atau menarik layanan pembiayaan perdagangan mereka sepenuhnya.

Li juga setuju dengan jaksa penuntut bahwa pelanggaran yang dilakukan Lim berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap industri perdagangan minyak di Singapura.

"Menurut penilaian saya, pelanggaran (Lim) berpotensi berdampak pada sektor bunkering dan perdagangan minyak karena (Hin Leong) adalah salah satu pemain terbesar di industri ini dan pelanggaran tersebut melibatkan penipuan pembiayaan perdagangan oleh (Hin Leong) terhadap lembangan keuangan dalam perdagangan minyak," ujar hakim.

Namun, hakim menunjukkan bahwa Lim tidak secara pribadi mendapatkan keuntungan dari aksi penipuan itu, namun melakukannya untuk mencegah margin call dan memperbaiki situasi arus kas dalam Hin Leong.

Dikarenakan Lim tidak melakukan pelanggaran karena keserakahan pribadi, Li tidak setuju dengan jaksa penuntut bahwa Lim seharusnya mendapatkan hukuman penjara maksium 10 tahun untuk masing-masing dari dua dakwaan penipuannya.

Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa HSBC telah membayar sebagian dari US$26,4 juta atau setara Rp418,8 miliar dari rekening HSBC milik Hin Leong, yang secara signifikan mengimbangi kerugian awal bank tersebut.

Sementara, Wakil Jaksa Penuntut Umum Christopher Ong, Kelvin Chong dan Foo Shi Hao menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk Lim. Mereka sebelumnya berargumen dakwaan yang diajukan adalah 'contoh penipuan yang paling buruk' dan dapat merusak kepercayaan terhadap industri perdagangan minyak Singapura.

Mereka juga mengatakan bahwa tidak ada pertimbangan usia atau kondisi medis Lim, mengingat beratnya pelanggaran yang dilakukannya.

Pengacara Lim, Davinder Singh, menyebut bahwa kliennya akan mengajukan banding atas vonis tersebut dengan uang jaminan yang ditetapkan sebesar US$4 juta atau setara Rp63,4 miliar.

[Gambas:Video CNN]



(del/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER