Buruh Minta UMP 2025 Naik 20 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2024 08:28 WIB
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga 20 persen.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga 20 persen. (Amel/ Detikcom).
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) meminta pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 hingga 20 persen.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan kenaikan diminta karena sejak 2020 lalu rata-rata UMP hanya naik 3 persen saja dan bahkan pernah kenaikan upah di bawah angka inflasi.

"Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang sudah lemah alias turun sejak tahun 2020-2024 dikarenakan salah satunya dampak upah murah yang di berlakukan selama ini," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (19/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirah menyampaikan bahwa permintaan UMP naik 20 persen juga penting bagi pengusaha. Pasalnya ketika upah tinggi maka barang dan jasa yang dihasilkan oleh UMKM dan perusahaan besar akan dibeli oleh rakyat dengan baik. Artinya roda ekonomi bisa berputar dan pertumbuhan ekonomi terjadi sesuai target pemerintah.

Di samping itu, sambungnya, produktifitas buruh dan pekerja juga akan meningkat.

"Apalagi dalam waktu dekat akan ada Hari Raya keagamaan, hal ini akan sangat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi," katanya.

Di sisi lain, sambung Mirah, penetapan UMP 2025 menjadikan titik awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Namun secara psikologis, kata Mirah, ketika upah dinaikkan maka akan diiringi kenaikan harga barang-barang terutama kebutuhan pokok transportasi.

"Maka dari itu di saat bersamaan pemerintah harus menurunkan harga bahan pokok adalah 20 persen," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Mirah juga menegaskan penetapan UMP 2025 harus disegerakan dengan melibatkan para pemangku kepentingan seperti Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, perwakilan pekerja/buruh, dan perwakilan pengusaha.

Semua pihak diharapkan bersama - sama melakukan survey pasar dengan mengacu pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL).

"Harapan pekerja/buruh Indonesia untuk hidup sejahtera bukan lagi hanya ada di angan -angan atau dalam mimpi semata tapi jika pemerintah benar-benar menjalankan UUD 1945 maka cita-cita untuk memberikan pekerjaan dan kehidupan secara layak kepada setiap warga negara akan benar-benar akan terwujud. Dan ksejahteraan bisa terwujud dengan cara tidak ada lagi politik upah murah yang selalu hadir bagaikan mimpi buruk," pungkas Mirah.



(fby/agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER