Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM pada April 2025
Menteri Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan utang UMKM di perbankan akan rampung dihapus pada April 2025 atau enam bulan setelah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM diterbitkan.
"Kalau diperintah dari PP yang dibuat oleh Pak Prabowo, dalam waktu 6 bulan harus segera kita selesaikan," katanya, seperti dikutip detikcom, Rabu (20/11).
Maman mengatakan ada sejumlah kriteria UMKM yang utangnya dapat dihapus, di antaranya yang terkena bencana alam.
Kemudian, total utang UMKM yang bersangkutan tidak lebih dari Rp300 juta untuk pelaku perorangan, dan R 500 juta untuk pelaku institusi. Total utang UMKM ini sudah termasuk utang pokok dan bunga pinjaman.
"Jadi kebanyakan ada yang punya utang Rp10 juta, Rp20 juta, pokoknya maksimal itu sampai di Rp300 juta untuk pribadi," katanya.
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada 5 November lalu.
"Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11).
Prabowo menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM. Ia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.
(fby/pta)