Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak dilakukan pada hari ini, Kamis (21/11).
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, batas waktu pengumuman upah minimum paling lambat pada 21 November.
"Ya mundur (pengumuman UMP nya)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menyebut pengumuman akan dilakukan sebelum berganti tahun, sehingga nantinya di 2025 bisa langsung diimplementasikan.
"Sebelum akhir Desember Insha Allah sudah ada penetapan UMP 2025," jelasnya.
Menurut Indah, pengumuman diundur karena pemerintah masih mengkaji nominal kenaikan yang tepat, dengan mempertimbangkan agar pemberi kerja dan pekerja bisa sama-sama puas dengan hasilnya.
"Alasan mundur karena kami patuh keputusan MK dan untuk itu kami saat ini masih mengkaji yang lebih baik lagi," pungkasnya.
(ldy/pta)