Melihat Aturan yang Jadi Dalih Pemerintah Naikkan PPN Jadi 12 Persen
Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen jadi 12 persen mulai tahun depan.
Kenaikan dilakukan dengan dalih menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Beleid itu menetapkan PPN naik bertahap;
1. PPN naik dari 10 menjadi 11 persen mulai 2022. Kenaikan sudah mulai dijalankan pemerintah mulai 1 April 2022
2. PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.