
Setiap tahun pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Hanya saja besarannya berbeda.
Untuk tahun depan, Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan UMP 6,5 persen.
UMP setiap daerah berbeda baik nilai maupun kenaikannya.
Besaran naiknya nanti akan ditentukan oleh aturan Pemda masing-masing.