Kapan Batas Waktu Pengumuman Besaran UMP 2025 di Tiap Provinsi?
Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 harus segera diumumkan pada pekan ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tenggat waktu kepada para gubernur untuk mengumumkan UMP 2025 pada 11 Desember 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.
"Upah minimum provinsi 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 11 Desember 2024," tulis pasal 10 ayat 1 beleid tersebut, dikutip Senin (9/12).
Lihat Juga : |
Waktu yang diberikan Kemnaker hanya tujuh hari. Ini terhitung sejak aturan soal UMP 2025 diundangkan pada 4 Desember 2024.
Dengan kata lain, para gubernur hanya punya sisa waktu dua hari untuk mengumumkan besaran UMP 2025. Upah baru itu mesti naik 6,5 persen, sesuai kenaikan rata-rata nasional yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Sedangkan penetapan upah minimum sektoral (UMS) di tingkat kabupaten/kota boleh ditetapkan paling lambat sampai 18 Desember 2024.
"Kami harap kiranya semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2025 yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," kata Yassierli dalam Konferensi Pers di Kemnaker, Rabu (4/12).
"Sekali lagi, yang harus kita perhatikan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian," tegasnya.
Meski kenaikan UMP 2025 dipukul rata dan tanpa formula, Kemnaker mengklaim sudah mempertimbangkan sejumlah variabel. Ini mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
(skt/pta)