Apa Itu Industri Padat Karya yang Gaji Pekerjanya Bakal Bebas PPh?

CNN Indonesia
Selasa, 17 Des 2024 09:01 WIB
Pekerja industri padat karya bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan.
Pekerja industri padat karya bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adi Maulana Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pekerja bergaji Rp4,8 juta-Rp10 per bulan akan dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun depan. Namun, pembebasan hanya akan diberikan kepada pekerja sektor padat karya.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembebasan PPh tersebut diberikan pemerintah demi menjaga daya beli di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya sampai 10 juta," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dari Rp4,8 juta sampai Rp10 juta, itu PPh-nya ditanggung pemerintah khusus untuk industri padat karya," sambungnya.

Lantas, apa saja kriteria industri padat karya?

Melansir Antara, Airlangga sebelumnya mengatakan bahwa industri padat karya memiliki sejumlah kriteria yang ditentukan Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menyebutkan industri padat karya meliputi sektor tekstil, sektor mainan anak-anak, serta sektor makanan dan minuman. Industri tergolong padat karya jika memiliki pekerja lebih dari 200 orang.

Hal itu senada dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subisidi Gaji Bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanggulangan Dampak Covid-19. 

Dalam beleid itu, industri padat karya adalah yang memiliki karyawan paling sedikit 200 orang.

Dalam beled itu, industri padat karya meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER