Pemerintah Kaji Pangkas Ambang Batas Omzet UMKM Kena PPh 0,5 Persen

CNN Indonesia
Rabu, 18 Des 2024 07:50 WIB
Pemerintah mengkaji menurunkan ambang batas omzet UMKM yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.
Pemerintah mengkaji menurunkan ambang batas omzet UMKM yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0, 5 persen. (CNN Indonesia/Wella Andany).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah mengkaji menurunkan ambang batas omzet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bisa memanfaatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan ambang batas omzet UMKM akan diturunkan dari yang saat ini Rp4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar per tahun.

Penurunan ambang batas tersebut, sambungnya, didasari oleh rekomendasi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan atau OECD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya rencana penurunan sudah disampaikan Bu Menkeu (Sri Mulyani) dan Pak Menko (Airlangga) di beberapa kesempatan karena ada catatan rekomendasi OECD juga, untuk lebih disesuaikan threshold-nya dengan best practices negara lain, terkait keadilan dan perluasan tax base," ucap Susiwijono di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (17/12).

Namun, Susiwijono menegaskan rencana ini baru sebatas kajian di internal pemerintahan dan belum diputuskan secara resmi. Ia juga menekankan kebijakan ini tidak akan termasuk ke dalam paket kebijakan ekonomi yang dirilis pemerintah tentang kelanjutan PPh Final UMKM orang pribadi yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5 persen sampai dengan 2025.

"Kemarin ini tidak disinggung karena konteksnya kan adalah insentif-insentif untuk meringankan UMKM dalam rangka adanya pemberlakuan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Tapi, setelah itu nanti pasti disampaikan," ucapnya.

Jika nanti ambang batas omzet UMKM diturunkan menjadi Rp3,6 miliar per tahun, Susiwijono memastikan pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022da

Adapun OECD menganggap batasan omzet usaha di Indonesia yang terbebas dari pajak pertambahan nilai (PPN) terlalu tinggi. Penilaian ini tertuang dalam Survei Ekonomi OECD Indonesia edisi November 2024.

Batasan omzet usaha yang dimaksud OECD ini ialah senilai Rp4,8 miliar atau setara US$300 ribu.

"Usaha beromzet kurang dari Rp4,8 miliar (US$300 ribu) masih dibebaskan dari PPN. Ambang batas ini lebih tinggi daripada di kebanyakan negara OECD," dikutip dari survei OECD.

OECD mencatat negara-negara anggotanya yang memiliki batasan omzet bebas PPN tertinggi hanya di atas US$80 ribu per tahun. Negara yang menerapkan batasan itu adalah Prancis, Irlandia, Italia, Jepang, Lithuania, Polandia, Republik Slovakia, Slovenia, Swiss, dan Inggris.

Sementara itu, yang ambang batasnya US$40 ribu US$80 ribu per tahun adalah Australia, Austria, Republik Ceko, Estonia, Hungaria, Korea, Latvia, Luksemburg, dan Selandia.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER