Buruh PT Sri Rejeki Isman (Tbk) alias Sritex buka suara soal putusan MA yang menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh perusahaan mereka atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang.
Mereka sejatinya menghormati proses hukum yang terjadi atas Sritex. Meskipun demikian, mereka merasa sedih dan kaget dengan putusan kasasi MA tersebut.
"Karena kami sebelumnya sangat berharap putusan kasasi ini menjawab keinginan puluhan ribu buruh Sritex yang ingin terus bekerja agar upah yang didapat bisa untuk mencukupi kebutuhan hidupnya dan keluarga," kata Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara & Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto dalam keterangannya yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, karena proses hukum telah berjalan, Slamet mengatakan buruh tidak bisa berbuat apa-apa. Buruh katanya, hanya bisa berharap setelah putusan kasasi ini, pemerintahan baik eksekutif, legislatif, yudikatif bisa memfasilitasi pertemuan antara kurator dengan debitur serta pekerja untuk membicarakan semua masalah dan penyelesaian selama proses acara kepailitan berlangsung.
Menurutnya, sampai saat ini masalah itu belum terjadi.
MA menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex atas status pailit mereka.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada Senin (21/10) lalu.
Putusan dijatuhkan atas permohonan yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA yang dikutip Kamis (19/12).
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Atas putusan itu, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.