Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal memanggil kurator PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex usai pengajuan kasasi atas putusan pailit perusahaan tekstil tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Hal itu guna mengetahui langkah tindak lanjut yang akan diambil oleh para kurator yang sebelumnya telah ditunjuk oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang itu.
"Kita panggil kurator karena kurator adalah representasi dari krediturnya, mewakili kepentingan krediturnya, kurator itu," ujar Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Febri juga mengungkap pihaknya sedang dalam proses pencarian salinan putusan dari MA terkait kepailitan Sritex. Hal itu lantaran hingga saat ini belum ada keputusan untuk going concern pasca putusan pailit tersebut.
"Kami berusaha lagi mencari salinan putusan (dari MA) kepailitan itu. Terutama kami ingin lihat soal poin going concern. Going concern itu kan apakah kuratornya akan memperhatikan soal pengoperasian kembali industrinya atau tidak, dan itu ada di salinan putusan," tegasnya.
Febri pun tak menampik MA hingga saat ini belum juga memberikan tanggapan atas permintaan Kemenperin untuk menunjukkan salinan putusan pailit tersebut.
"Nah, itulah. Kita ingin lihat itu salinan putusannya itu," ujarnya.
Sritex memang tengah terbelit masalah. Hal itu terjadi setelah PN Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil Sritex pailit. Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
Bila melihat ke belakang, sebelum dinyatakan pailit oleh pengadilan, perusahaan yang sudah berjalan selama 36 tahun itu mengalami kesulitan keuangan sejak tahun lalu hingga utangnya menumpuk.
Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, total liabilitas perusahaan tercatat US$1,54 miliar atau Rp23,87 triliun (kurs Rp15.500 per dolar AS).
Terbaru, pemerintah sampai turun tangan untuk menyelamatkan Sritex dari jeratan pailit. Ini merupakan titah dari Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan tekstil itu dapat tetap beroperasi tanpa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap puluhan ribu karyawannya.
Sejauh ini, Sritex tengah mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dideranya. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex dengan menggunakan dua kemungkinan.
Agus mengatakan dua kemungkinan tersebut, yakni ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan, dan opsi ketika kasasi tersebut ditolak.