Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 garapan Agung Sedayu Grup milik Sugianto Kusuma alias Aguan bakal dievaluasi pemerintah Presiden Prabowo Subianto, tapi bukan karena masalah pagar laut misterius 30 km di Tangerang.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menekankan kawasan PIK 2 yang menjadi proyek strategis nasional (PSN) adalah tropical coastland. Akan tetapi, Kemenko Perekonomian menegaskan PSN itu dan evaluasi dilakukan bukan imbas pagar laut.
"Luas kawasan (PIK 2) yang akan dikembangkan sebagai PSN hanya 1.755 hektare dan tentunya sama sekali tidak terkait dengan keberadaan pagar laut yang akhir-akhir ini sering diberitakan," kata Haryo dalam rilis resmi, Minggu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PIK 2 di Banten direncanakan memiliki green area dan eco city. Rencananya, proyek ini akan digunakan sebagai destinasi pariwisata baru berbasis hijau.
Calon destinasi pariwisata itu bakal didesain untuk mengakomodasi Kawasan Wisata Mangrove. Ini diklaim sebagai mekanisme pengamanan pesisir secara alami.
Kemenko Perekonomian menyebut tropical coastland dibangun dengan dana non-APBN. Nilai investasi proyek tersebut sekitar Rp65 triliun dengan harapan bisa menyerap 6.235 tenaga kerja langsung dan 13.550 tenaga kerja selaku efek pengganda.
"PIK dievaluasi semua, yang PSN itu ecotourism-nya," tegas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Pagar laut misterius terbentang sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten. Pembangunan pagar laut itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan.
Keberadaan pagar mengganggu masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Jumlahnya sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
Ombudsman RI memprediksi kerugian yang muncul mencapai Rp9 miliar imbas pagar laut misterius.
Sedangkan versi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap fakta baru soal pagar laut misterius tersebut. Menurutnya, pagar laut membentang di lahan yang sudah mengantongi sertifikat hak guna bangunan.
Sertifikat itu dikantongi oleh dua perusahaan; PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang.