Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembaruan dalam aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) termasuk kewajiban eksportir untuk menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun.
Pada kebijakan DHE SDA sebelumnya, eksportir diwajibkan menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Airlangga mengatakan, pembaruan tersebut bertujuan menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global, agar pembangunan tetap berkelanjutan, diikuti peningkatan optimalisasi pemanfaatan SDA bagi rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan," kata Airlangga di Jakarta, Selasa (21/1).
Dirinya menegaskan, kebijakan telah dipersiapkan dengan seksama agar tidak memberatkan eksportir dan tidak mempengaruhi kinerja ekspor nasional. Melalui kebijakan DHE SDA terbaru ini, cadangan devisa yang bertambah diyakini akan memperkuat perekonomian Indonesia.
Adapun pada kebijakan DHE SDA pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tetap mempertimbangkan kondisi usaha, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil. Sementara pada peraturan terbaru, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor di bawah US$250 ribu per transaksi.
Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran terhadap eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas, serta melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.
(rea/rir)