KKP Temukan Pengerukan Tak Berizin Buat Pondok Wisata di Pulau Pari

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2025 17:28 WIB
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP menemukan aktivitas pengerukan ilegal di sekitar perairan Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP menemukan aktivitas pengerukan ilegal di sekitar perairan Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) menemukan aktivitas pengerukan ilegal di sekitar perairan Pulau Pari, Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini terungkap dalam penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang melibatkan subjek hukum PT CPS.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwon menyampaikan tim Ditjen PKRL KKP telah turun langsung ke lapangan untuk mengevaluasi aktivitas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Temuan sementara penilaian KKPRL milik PT CPS ada kegiatan pengerukan menggunakan alat berat (beckhoe) di dalam area KKPRL terbit," ujar Doni dalam keterangannya, Rabu (22/1).

Namun, area di sekitar lokasi pengerukan merupakan ekosistem mangrove dan padang lamun yang masih berada dalam kategori baik. Sehingga, aktivitas tersebut dikhawatirkan merusak keseimbangan lingkungan di kawasan tersebut.

Selain itu, ditemukan pula adanya pembangunan pondok wisata di lokasi yang sama dengan metode reklamasi.

"Terdapat kegiatan pembangunan pondok wisata dengan metode reklamasi yang belum memiliki KKPRL dilakukan oleh subjek hukum yang sama," tambahnya.

Di samping itu, pembangunan tersebut terindikasi mengalihfungsikan ekosistem mangrove, yang seharusnya dilindungi sebagai bagian penting dari keanekaragaman hayati dan fungsi ekologis di perairan Pulau Pari.

"Pembangunan pondok wisata itu terindikasi melakukan alih fungsi ekosistem mangrove," kata Doni.

Saat ini, Doni mengatakan tim pengendalian perizinan Ditjen PKRL bersama Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) tengah membahas terkait adanya indikasi pelanggaran.

[Gambas:Video CNN]



(del/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER