Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) resmi menjadi usul inisiatif DPR setelah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-11 DPR RI, Kamis (23/1).
RUU Minerba disahkan setelah rapat maraton di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/1) menyetujui revisi UU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.
"Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco dalam rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setuju," sahut peserta rapat.
Terdapat sejumlah usulan krusial dari total 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
Beberapa diantaranya, Pertama, Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.
Berikut poin-poin perubahan:
1. Baleg mengusulkan agar IUP (Izin Usaha Pertambangan) tidak hanya diberikan kepada ormas keagamaan, tetap juga untuk UMKM dan Perguruan Tinggi.
2. Baleg DPR RI juga mendorong agar pemberian IUP dilakukan untuk mempercepat hilirisasi yang memang menjadi program Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai kemandirian energi.
"Yang paling utama adalah hilirisasi, tidak ada kata lain harus dipercepat karena harus ada pencapaian, tujuan yang lebih cepat untuk swasembada energi, hilirisasi," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam Rapat Pleno DPR RI yang disiarkan melalui Youtube DPR RI, Senin (20/1).
3. Baleg DPR RI juga mengusulkan agar lahan pertambahan di bawah 2.500 hektar (ha) diprioritaskan untuk diberikan IUP nya kepada UMKM.
4. Baleg DPR RI juga mendorong agar IUP yang tumpang tindih atau bermasalah dikembalikan kepada negara.
5. Baleg DPR RI mendorong agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selama ini dikelola oleh Kementerian Keuangan untuk diberikan dan dikelola mandiri oleh Kementerian ESDM.