Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait langkah DPR mengajukan usul inisiasi revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan pemerintah masih mengkaji semua usulan perubahan yang diusulkan, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Perguruan Tinggi hingga UMKM.
"Kita masih dalam kajian, jadi memang pada prinsipnya kan setiap warga negara punya hak. Tapi terkait dengan aturan ini masih dalam kajian," ujarnya ditemui di DPR RI, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pemerintah juga masih menunggu draf Daftar Inventaris Masalah (DIM) disampaikan secara resmi setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI. Kemungkinan, draf akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
"Karena ini kan memang inisiatifnya inisiatif DPR. Setelah nanti inisiatif DPR baru nanti diajukan ke presiden. Presiden nanti kalau sudah setuju, nanti akan keluar supres (Surat Presiden), baru nanti kita akan melakukan rapat antara pemerintah dengan DPR. Nanti kita lihat DIM-nya," jelasnya.
Menurut Julian, setelah draf DIM disampaikan oleh DPR secara resmi kepada pemerintah, maka kementerian ESDM akan memberikan arahan untuk dilakukan kajian lebih mendalam untuk menyampaikan DIM versi pemerintah.
"Nanti kan DPR menyampaikan pada Presiden, Presiden nanti akan memerintahkan pada menteri berkait untuk melakukan kajian, sehingga baru nanti kita lakukan kajian. Sampai sekarang kalau kita lakukan kajian kan ini belum resmi dikasih ke kita," imbuhnya.
Julian mengungkapkan rapat bersama Baleg DPR RI hari ini dalam rangka menjelaskan mengenai wilayah kerja pertambangan di Tanah Air.
"Ya (rapat hari ini) menggali apa kira-kira permasalahan yang ada apabila ini diberikan kepada perguruan tinggi dan sebagainya," pungkas Julian.
Rapat Paripurna ke-11 DPR RI pagi ini telah mensahkan revisi UU Minerba resmi menjadi usul inisiatif DPR RI. RUU ini disahkan setelah disepakati setelah menggelar rapat secara maraton di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (20/1).
"Apakah RUU tentang perubahan keempat atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco dalam rapat.
"Setuju," sahut peserta rapat.