KKP Ungkap Dasar Hitungan Denda Pagar Laut Rp18 Juta

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jan 2025 11:01 WIB
KKP mengungkapkan dasar hitungan denda Rp18 juta di kasus pagar laut mengacu pada PP Nomor 85/2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP KKP.
KKP mengungkapkan dasar hitungan denda Rp18 juta di kasus pagar laut mengacu pada PP Nomor 85/2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP KKP. (Foto: Dok. KKP)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan dasar hitungan denda Rp18 juta yang dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut, seperti kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin menjelaskan besaran denda itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan denda diatur dalam angka 16 huruf i yang menyebut denda dihitung berdasarkan luas wilayah yang dilanggar, yaitu Rp18,6 juta per hektare (ha), bukan per kilometer seperti yang sempat diberitakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maksudnya per ha, sesuai PP 85 Nomor 2021 angka 16 huruf (i)," kata Doni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/1).

Menurut beleid itu, denda ini dikenakan atas pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, seperti Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) atau Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT). Denda yang dikenakan adalah sebesar Rp18.680.000 per ha.

Doni juga menegaskan hingga saat ini penyelidikan terkait pemilik pagar laut di Tangerang masih berlangsung.

"Sepertinya sampai saat ini untuk pemilik pagar masih penyelidikan," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten, bakal dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per km.

Sementara itu, sanksi pidana akan diselidiki oleh pihak kepolisian.

Kendati belum merinci total denda terhadap pemilik pagar laut sepanjang 30,16 km tersebut, Trenggono menjelaskan sanksi denda pasti akan diberlakukan.

"Belum tahu persis (total dendanya), itu bergantung pada luasan. Kalau itu (pagar di Tangerang) kan 30 km, ya per km Rp18 juta," ujar dia di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/1).

Trenggono mengatakan masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik pagar laut dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Ia menyebutkan terdapat dua orang yang terindikasi pelaku dan kasus akan diserahkan dan menjadi bahan diskusi kepada aparat penegak hukum

"Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami (KKP) sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana itu kepolisian," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER