Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Tangerang, Banten, bakal dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp18 juta per km.
Namun, Trenggono belum merinci total denda terhadap pemilik pagar laut ilegal tersebut.
"Belum tahu persis (total dendanya), itu bergantung pada luasan. Kalau itu (pagar di Tangerang) kan 30 km, ya per km Rp18 juta," ujar dia di Istana Negara Jakarta, Rabu lalu (22/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, apa landasan hukum terkait denda Rp18 juta tersebut?
Staf Khusus Menteri KKP Doni Ismanto Darwin mengungkapkan dasar hitungan denda Rp18 juta dikenakan atas pelanggaran pemanfaatan ruang laut, seperti kasus pagar laut Tangerang.
Ia menjelaskan besaran denda itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan denda diatur dalam angka 16 huruf i yang menyebut denda dihitung berdasarkan luas wilayah yang dilanggar, yaitu Rp18,6 juta per hektare (ha), bukan per kilometer seperti yang sempat diberitakan.
"Maksudnya per ha, sesuai PP 85 Nomor 2021 angka 16 huruf (i)," kata Doni kepada CNNIndonesia.com, Jumat (24/1).
Menurut beleid itu, denda ini dikenakan atas pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, seperti Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) atau Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT).
Adapun denda administrasi yang dikenakan adalah sebesar Rp18.680.000 per ha.
(pta/sfr)