Draf UU BUMN: Pemerintah Kasih Modal Awal Danantara Minimal Rp1.000 T

CNN Indonesia
Jumat, 21 Feb 2025 12:57 WIB
UU BUMN mengatur modal awal untuk Danantara minimal Rp1.000 triliun yang bersumber dari penyertaan modal negara maupun sumber lain. (Foto: Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) bakal mendapatkan modal awal minimal Rp1.000 triliun usai resmi dibentuk melalui Undang-Undang (UU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

UU itu menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya, yakni UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Berdasarrkan Pasal 3G ayat (1) draf UU BUMN yang didapat CNNIndonesia.com, disebutkan modal untuk Danantara bersumber dari penyertaan modal negara (PMN) dan/atau sumber lain.

Draf juga memuat PMN tersebut bisa berupa dana tunai, barang milik negara dan/atau saham negara di BUMN. Diatur pula besaran minimal modalnya Rp1.000 triliun.

"Modal badan ditetapkan paling sedikit sebesar Rp1.000 triliun," bunyi Pasal 3G ayat (3) draf uu tersebut.

Selain itu, dalam Pasal 3H dijelaskan Danantara dapat melakukan investasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan holding investasi, holding operasional dan pihak ketiga.

Lalu, keuntungan atau kerugian yang dialami Danantara dalam melakukan investasi sepenuhnya menjadi keuntungan atau kerugian badan.

Saat Danantara untung, sebagian profit ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke APBN, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pencadangan untuk menutup/menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 3H ayat (4) UU BUMN.

(del/pta)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK