BPKP Temukan Fraud Rp257 M di Dana Pensiun Jiwasraya

CNN Indonesia
Kamis, 06 Feb 2025 16:32 WIB
BPKP menemukan praktek curang (fraud) sebesar Rp257 miliar dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya.
BPKP menemukan praktek curang (fraud) sebesar Rp257 miliar dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan praktek curang (fraud) sebesar Rp257 miliar dalam pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Operasional dan Keuangan Lutfi Rizal dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (6/2).

"BPKP dua kali audit. Pertama audit tujuan tertentu itu potensial loss-nya Rp204,3 miliar. Dan hasil audit investigasinya naik jadi Rp257 miliar loss-nya. Jadi terjadi fraud Rp257 miliar," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lutfi mengatakan temuan fraud di DPPK dilaporkan BPKP pada 31 Desember 2024 lalu. Kondisi DPPK, katanya, tidak jauh berbeda dengan Jiwasraya di mana terdapat pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan ranah manajemen risiko yang prudent.

"Pelakunya sama dengan yang di Jiwasraya, saat ini mungkin sudah dipenjara atas kasus Jiwasraya," ujarnya.

Lutfi menjelaskan masalah yang terjadi di DPPK Jiwasraya adalah terjadi defisit dari 2003 hingga 2012. Namun, pada 2013 keuangan DPPK tiba-tiba berbalik menjadi positif.

BPKP kemudian melakukan investigasi atas kejanggalan tersebut dan menemukan bahwa dewan pengawas DPPK menginstruksikan sejumlah perintah pada 22 Februari 2012 yaitu investasi pada instrumen yang bermasalah. Kemudian dewan pengawas juga menginstruksikan penjualan saham pada harga perolehan.

"Jadi itu udah enggak sesuai ketentuan. Harusnya penjualan saham dilakukan dengan nilai harga pasar wajar," jelasnya.

Selain itu, dewan pengawas juga menginstruksikan penyediaan uang tunai sebesar Rp25,5 miliar.

Berdasarkan instruksi dewan pengawas tersebut, DPPK membuat perjanjian pengelolaan portofolio efek dengan Treasure Fund Investama (TFI) pada 16 Maret 2012. Luthfi mengatakan TFI terafilisiasi dengan Heru Hidayat yang dihukum seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya.

Isi perjanjiannya TFI mengelola portofolio DPPK. Dana kelolaannya yakni saham 68 emiten sebesar Rp56 miliar, obligasi Rp900 juta, dan cash Rp25 miliar,

"Selanjutnya, emiten yang 68 dibelikan tiga saham yaitu IKP, TRAM, dan HD. Jadi aset yang dilepas enggak semuanya, hanya 66 emiten sebesar Rp45 miliar, obligasi Rp962 juta, dan cash Rp25 miliar," katanya.

"Dan ternyata setelah ditelusuri saham IKP, TRAM, dan HD itu sama terafiliasi dengan Heru Hidayat," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER