OJK Ungkap Alasan Pembentukan Bank Emas

CNN Indonesia
Rabu, 12 Feb 2025 12:41 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan penyelenggaraan kegiatan usaha bullion atau bank emas di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan penyelenggaraan kegiatan usaha bullion atau bank emas di Indonesia. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan penyelenggaraan kegiatan usaha bullion atau bank emas di Indonesia.

Kegiatan usaha bullion adalah usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan (LJK).

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ahmad Nasrullah mengatakan pembentukan bank emas merupakan amanat Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK). Tujuan penyelenggara bullion salah satunya untuk mengoptimalkan potensi emas yang ada di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Khususnya yang masih disimpan di brankas mungkin tidak di bawah bantal akan dioptimalkan melalui skema salah satunya," ujar Ahmad dalam acara Seminar Bullion Financial Services in Indonesia: Opportunities and Challenges di JCC Senayan Jakarta, Selasa (11/2).

Ahmad mengatakan kegiatan usaha bullion dilakukan oleh lembaga jasa keuangan yang mendapatkan izin OJK. Adapun emas yang ditransaksikan dalam kegiatan usaha bullion adalah yang terstandardisasi SNI maupun London Bullion Market Association.

Salah satu bentuk kegiatannya adalah penyimpanan emas atau gold saving. Ia mengatakan saat ini penyimpanan emas sebenarnya sudah dilakukan dengan bersifat allocated sehingga emas yang dititip di bank-bank atau Pegadaian hanya dialokasikan untuk orang tertentu dan tidak bisa diganggu.

"Nanti dengan konsep gold saving itu unallocated. Jadi ketika ditaruh di financial services yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion emas bisa digunakan financial institution tadi, nanti konsepnya bisa disalurkan ke manufaktur dan pihak-pihak yang membutuhkan pembiayaan dalam bentuk emas. Jadi ini gold to gold," ujarnya.

Kegiatan usaha lainnya dalam bullion adalah gold financing atau pembiayaan . Dalam kegiatan ini, tabungan emas dari masyarakat akan masuk ke penyelenggara kegiatan usaha bullion. Lalu, disalurkan dalam bentuk pembiayaan emas kepada pihak yang membutuhkan.

"Ini masih dimungkinkan selain itunya si penyelenggara punya stok emas juga ya. Jadi bisa gunakan stok emas yang ada di dia maupun yang dia dapat dari masyarakat untuk disalurkan ke yang membutuhkan, biasanya manufaktur emas," terangnya.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER