Anggaran Kementerian ESDM Dipangkas Rp1,65 T
Kementerian ESDM kena pemangkasan anggaran sebesar Rp1,65 triliun akibat kebijakan penghematan yang dilakukan Prabowo Subianto. Karena pemangkasan itu,anggaran mereka yang awalnya ditetapkan Rp3,9 triliun turun tinggal tersisa Rp2,25 triliun.
Pemangkasan anggaran dilakukan Kementerian Keuangan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Berdasarkan surat Menteri Keuangan, besaran efisiensi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp1,66 triliun atau 42 persen dari pagu anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,91 triliun," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI, Rabu (12/2).
Namun, Yuliot memastikan pemangkasan anggaran tidak akan mengganggu aktivitas elektrifikasi, terutama di wilayah 3 T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
"Terkait dengan elektrifikasi bagi masyarakat yang ada di 3T adalah pembangunan PLTMH (mikrohidro) dengan skema multi-years kontrak sebanyak 4 unit dengan nilai anggaran belanja sebesar Rp25,2 miliar," kata Yuliot.
Kemudian, kegiatan pembangunan PLTS dengan skema multi-years kontrak sebanyak 9 unit senilai Rp2 miliar dan monitor dan evaluasi PLTMH sebanyak 4 kegiatan dengan nilai Rp2,08 miliar akan tetap dilaksanakan meski ada pemangkasan anggaran.
"Kami mengharapkan masukan dan saran dari Bapak-Ibu Anggota Komisi XII DPR RI, waktu kami kembalikan kepada pimpinan," pungkas Yuliot.
Berikut daftar rinci pemangkasan anggaran di Kementerian ESDM:
a. Sekretariat Jenderal Kementerian SDM mengalami efisiensi sebesar Rp97,75 miliar menjadi Rp238,37 miliar.
b. Inspektorat Jenderal mengalami efisiensi sebesar Rp23,53 miliar menjadi Rp71,83 miliar.
c. Ditjen Minyak dan Gas Bumi mengalami efisiensi sebesar Rp224,63 miliar menjadi Rp342,1 miliar.
d. Ditjen Ketenagalistrikan mengalami efisiensi sebesar Rp355,02 miliar menjadi Rp102,91 miliar.
e. Ditjen Minerba mengalami efisiensi sebesar Rp31,6 miliar menjadi Rp337,96 miliar.
f. Dewan Energi Nasional mengalami efisiensi sebesar Rp17,37 miliar menjadi Rp46,41 miliar.
g. BPSDM mengalami efisiensi sebesar Rp261,3 miliar sehingga anggarannya menjadi Rp356,61 miliar.
h. Badan Geologi mengalami efisiensi sebesar Rp163,66 miliar anggarannya menjadi Rp295,3 miliar.
i. BPH Migas mengalami efisiensi sebesar Rp118,78 miliar sehingga anggarannya menjadi Rp135,5 miliar.
j. Ditjen EBTKE mengalami efisiensi sebesar Rp318,6 miliar sehingga anggarannya menjadi Rp248,36 miliar.
k. BPMA mengalami efisiensi sebesar Rp15,9 miliar sehingga anggarannya menjadi Rp76,17 miliar.