BPJS Kesehatan Kelas 1 Bayar Berapa? Ini Besar Iuran dan Fasilitasnya

CNN Indonesia
Rabu, 26 Feb 2025 17:00 WIB
Kelas 1 memiliki fasilitas lebih nyaman dan iuran paling tinggi dibanding kelas lainnya. Lantas, BPJS Kesehatan kelas 1 bayar iuran berapa tiap bulannya?
Ilustrasi. Kelas 1 memiliki fasilitas lebih nyaman dan iuran paling tinggi dibanding kelas lainnya. Lantas, BPJS Kesehatan kelas 1 bayar iuran berapa tiap bulannya? (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas yaitu 1, 2, dan 3. Kelas 1 memiliki fasilitas lebih nyaman dan iuran paling tinggi dibandingkan dua kelas lainnya.

Lantas, BPJS Kesehatan kelas 1 bayar berapa untuk iuran tiap bulannya? Apa saja fasilitas yang diperolehnya?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun besaran iurannya paling tinggi, tidak sedikit peserta yang memilih kelas 1 dalam BPJS Kesehatan. Berikut penjelasan mengenai iuran dan fasilitas yang didapat peserta kelas 1 dalam BPJS Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1

Mengutip situs BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 harus membayar Rp150 ribu per orang tiap bulan dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan tingkat 1.

Sementara kelas 2 sebesar Rp100 ribu per orang per bulan, sedangkan kelas 3 adalah Rp42 ribu per orang tiap bulan dan mendapat bantuan iuran dari pemerintah pusat sebesar Rp7 ribu per orang per bulan.

Pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya. Meski demikian, sejak 1 Juli 2016 tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.

Namun, denda akan dikenakan bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali dan peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Perpres No 64 Tahun 2020 menyebutkan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan Kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak.

Adapun ketentuan untuk denda adalah:

  • Jumlah bulan yang tertunggak maksimal 12 bulan
  • Besaran denda paling tinggi Rp30 juta
  • Untuk peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja

Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1

Setiap tingkat BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan yang sama. Meski demikian, tingkatan kelas 1, 2, dan 3 berbeda pada ruang inapnya.

Untuk peserta BPJS kelas 1 akan menerima fasilitas pelayanan di ruang perawatan Kelas I, seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang. Peserta kelas 1 juga dapat mengajukan pindah kamar inap ke VIP tetapi biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

Berdasarkan aturan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan aktif berhak mendapat manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun yang bukan formularium nasional.

Selain itu, peserta BPJS juga berhak mendapat perawatan ambulans sampai gawat darurat, kamar perawatan sampai hal-hal lain terkait pelayanan kesehatan pasien.

Jadi, pertanyaan untuk BPJS Kelas 1 bayar berapa adalah sebesar Rp150 ribu per orang tiap bulannya. Nilai plus dari kelas 1 adalah kenyamanan pada ruang inapnya. Semoga bermanfaat!

(glo/juh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER