Pengusaha Kerek Sembako ke Atas Harga Eceran Terancam 6 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 24 Feb 2025 15:30 WIB
Pengusaha yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET) terancam hukuman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pengusaha yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET) terancam hukuman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Ilustrasi. (iStockphoto/AZemdega).
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha yang menjual bahan pangan di atas harga eceran tertinggi (HET) terancam hukuman pidana enam tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Kepala Satgas Pangan Mabes Polri Brigjen Helfi Assegaf menegaskan sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Untuk para pelanggar yang menjual harga pangan di atas HET, sesuai dengan Pasal 56 UU Pangan akan dikenakan sanksi administratif, yaitu pencabutan izin usaha maupun denda," ujar Helfi dalam acara Launching PosAgri Operasi Pasar Pangan Jelang Ramadan 2025 di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, UU Perlindungan Konsumen mengancam pelaku dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp10 miliar," imbuhnya lebih lanjut.

Sanksi ini diberlakukan guna memastikan harga pangan tetap stabil, terutama menjelang Ramadan.

Dalam kesempatan sama, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan seluruh pengusaha dilarang menjual bahan pangan di atas HET. Di samping itu, pemerintah kini telah menggelar operasi pasar besar-besaran untuk menjaga stabilitas harga.

"Tidak boleh ada pengusaha menjual harga pangan di atas HET, khususnya beras, daging, minyak goreng, gula, ayam, telur, bawang putih, bawang merah, cabai dan seterusnya," tegasnya.

"Kalau ada yang mencoba menjual di atas HET, Satgas Pangan akan menindak tegas. Bahkan baru-baru ini ada yang mencoba menjual di atas HET dalam jumlah besar, tokonya langsung kami segel," tambah Amran.

Sebagai contoh, HET minyak goreng Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter, sementara beras SPHP memiliki HET Rp12.500 per kilogram.

Amran menegaskan pihak yang melanggar akan dibina dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami sudah komunikasi tadi malam, Pak Kapolri, tolong kami minta dibina. Kita ingin semua di bulan suci Ramadan ini harga pangan stabil, kita melaksanakan ibadah puasa dengan baik. Jadi semua tolong sampaikan, jangan ada yang menjual di atas HET," tegasnya.

[Gambas:Video CNN]



(del/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER