Wali kota adalah jabatan yang bertanggung jawab atas pemerintahan daerah di tingkat kota. Dalam menjalankan tugasnya, wali kota ditemani oleh wakil wali kota dan berada di bawah koordinasi gubernur sebagai kepala daerah provinsi.
Tahukah kamu, berapa kira-kira besaran gaji dan tunjangan wali kota di Indonesia?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pemimpin daerah, wali kota bertanggung jawab untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan hukum yang berlaku dan bekerja sama dengan DPRD. Mereka memiliki hak untuk mengajukan rancangan peraturan dan anggaran daerah, yang sangat penting untuk pengelolaan keuangan daerah.
Tanggung jawab besar ini menempatkannya sebagai tokoh kunci dalam memimpin kota, termasuk dalam pembangunan dan pelayanan publik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa gaji pokok wali kota adalah Rp2,1 juta per bulan, sedangkan wakil wali kota menerima Rp1,8 juta per bulan.
"Besarnya gaji pokok bagi: Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan; Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan," tulis beleid tersebut.
Gaji pokok ini bukan sepenuhnya mencakup penghasilan mereka. Wali kota juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,78 juta per bulan sehingga total penghasilan bulanan mereka mencapai sekitar Rp5,88 juta.
Sementara itu, wakil wali kota menerima tunjangan jabatan sebesar Rp3,24 juta, dengan total penghasilan bulanan sekitar Rp5,04 juta.
Lalu, wali kota dan wakilnya juga mendapat tunjangan lain, berupa:
Selain gaji bulanan, kepala daerah juga menerima tunjangan operasional yang besarannya bervariasi tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tunjangan ini bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per bulan untuk bupati.
Dana tunjangan ini bersumber dari APBD dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kepala daerah. Peraturan terkait tunjangan operasional ini tercantum dalam PP Nomor 109 Tahun 2000.
Berikut rincian biaya penunjang operasional wali kota, sebagaimana klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Itulah informasi mengenai gaji dan tunjangan wali kota secara lengkap. Semoga bermanfaat.
(gas/fef)