Kurator Beber Alasan Sritex Tutup dan PHK Ribuan Karyawan

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Mar 2025 10:54 WIB
Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern, sehingga proses selanjutnya berlanjut ke pemberesan utang. (AFP/DIKA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Rapat kreditur dalam kepailitan menyepakati tidak dilaksanakan keberlanjutan usaha atau going concern PT Sri Rejeki Isman (Sritex), sehingga proses selanjutnya berlanjut ke pemberesan utang. Kesepakatan ini membuat lebih dari 10 ribu karyawan perusahaan alami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kurator dalam kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah, mengatakan keputusan ini didasarkan atas waktu 21 hari yang diberikan untuk berembug dengan debitur pailit.

"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern," ucap Denny, Jumat (28/2), seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex, seperti modal kerja yang tidak ada, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, hingga dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit.

Selanjutnya, kata dia, kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit serta penaksiran harga oleh akuntan independen. Harta pailit yang sudah ditaksir harganya akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang.

Dalam rapat kreditur, kurator juga telah menyampaikan daftar harta pailit yang telah ditelusuri dan dicatat.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang, juga mengatakan hal serupa, bahwa kesepakatan diambil berdasarkan atas kondisi-kondisi yang telah disampaikan oleh kurator maupun debitur pailit.

"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," katanya.

Hakim pengawas menyatakan PT Sritex sebagai debitur pailit dalam kondisi insolven atau tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang.

Sementara Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan hasil rapat kreditur ini memang tidak sesuai dengan kata hati yang diharapkan.

Namun, sebagai warga negara yang taat hukum, dirinya menyatakan menghormati putusan pengadilan.

Selain itu, Iwan juga menegaskan akan kooperatif dan bekerja sama dengan kurator agar proses pemberesan dapat berjalan lancar.



(antara/vws)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK