Kurator Minta BPJS TK Jemput Bola Datangi Pabrik Sritex
Anggota tim kurator dalam dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Denny Ardiansyah menyatakan proses pemutusan hubungan kerja para karyawan merupakan bagian dari syarat administratif agar para buruh tersebut bisa segera mencari pekerjaan lagi.
Ia juga memastikan hak-hak para karyawan menjadi tagihan utang yang diprioritaskan.
"Oleh karena itu kami fasilitasi dengan meminta petugas dinas tenaga kerja dan BPJS Ketenagakerjaan datang ke pabrik Sritex, tidak perlu para karyawan mendatangi kantor dinas atau BPJS," katanya, usai rapat krediturm, Jumat (28/2), seperti dikutip dari Antara.
Ia juga meminta karyawan tak perlu terburu-buru mengurus PHK, akan tetapi penting untuk menyelesaikan administrasi agar hak mereka terpenuhi. Ia menegaskan, tak akan ada manajemen baru usai keputusan insolvensi.
Denny mengatakan keputusan tidak ada keberlanjutan usaha yang diambil dalam rapat kreditur didasarkan atas waktu 21 hari yang diberikan untuk berembug dengan debitur pailit.
"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan tidak ada going concern (keberlanjutan usaha)," ucapnya.
Ia menjelaskan terdapat beberapa pertimbangan untuk tidak melanjutkan usaha PT Sritex, seperti modal kerja yang tidak ada, kebutuhan tenaga kerja, biaya produksi yang tinggi, hingga dikhawatirkan justru akan mengakibatkan kerugian harta pailit.
Selanjutnya, kata dia, kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit untuk selanjutnya dilakukan penaksiran harga oleh akuntan independen.
Harta pailit yang sudah ditaksir harganya, lanjut dia, akan dilelang untuk melunasi pembayaran utang. Dalam rapat kreditur, kurator telah menyampaikan daftar harta pailit yang telah ditelusuri dan dicatat.
Lihat Juga : |