Prabowo Pangkas Iuran JKK Buruh Industri Padat Karya 50 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 04 Mar 2025 11:40 WIB
Pemerintah memberi diskon iuran JKK sebesar 50 persen bagi perusahaan sektor industri padat karya tertentu selama periode Februari-Juli 2025.
Pemerintah memberi diskon iuran JKK sebesar 50 persen bagi perusahaan sektor industri padat karya tertentu selama periode Februari-Juli 2025. (Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025.

Regulasi ini memberikan keringanan iuran JKK sebesar 50 persen bagi perusahaan yang bergerak di sektor industri padat karya tertentu selama periode Februari hingga Juli 2025.

Beleid itu ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) beleid itu, kebijakan ini bertujuan meringankan beban perusahaan yang terdampak kondisi ekonomi global dan memastikan perlindungan tenaga kerja tetap terjamin.

Diskon iuran JKK diberikan kepada perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 50 orang yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sektor industri yang termasuk dalam kategori ini mencakup industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; serta furnitur.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1), besaran diskon 50 persen diterapkan pada seluruh tingkat risiko kecelakaan kerja.

"Keringanan iuran JKK diberikan sebesar 50 persen, sehingga iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko lingkungan kerja mengalami penyesuaian," bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian, iuran JKK untuk tingkat risiko sangat rendah yang sebelumnya 0,24 persen dari upah menjadi 0,12 persen, sedangkan tingkat risiko sangat tinggi turun dari 1,74 persen menjadi 0,87 persen dari upah bulanan pekerja.

Perusahaan yang ingin mendapatkan keringanan ini wajib melunasi iuran JKK hingga Januari 2025. Apabila terdapat kelebihan pembayaran, maka akan diperhitungkan untuk bulan berikutnya. Selain itu, keterlambatan pembayaran tetap dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER