11 Pinjol Belum Penuhi Aturan Modal Minimum Rp7,5 M

CNN Indonesia
Rabu, 05 Mar 2025 15:45 WIB
OJK mencatat ada 11 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp7,5 miliar per Desember 2024.
OJK mencatat ada 11 dari 97 penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp7,5 miliar per Desember 2024. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 11 dari 97 penyelenggara financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp7,5 miliar per Desember 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan dari 11 pinjol tersebut, 5 di antaranya sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.

"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun strategic investor yang kredibel," katanya dalam konferensi pers, Selasa (4/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, OJK juga mencatat 4 perusahaan pembiayaan atau multifinance belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar.

Adapun OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 24 pinjol sepanjang Januari atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

"Untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengembangan industri PVML, OJK sedang menyusun perubahan Surat Edaran OJK tentang penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang mengatur antara lain penguatan pengaturan pembatasan pemberi dana dan penerima dana LPBBTI," katanya.

OJK juga mencatat total pembiayaan dari pinjol mencapai Rp78,5 triliun pada Januari 2025.

Agusman mengatakan angka itu tumbuh 29,94 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Di industri fintech peer-to-peer lending, outstanding pembiayaan di Januari 2025 tumbuh 29,94 persen year on year. (Sementara) di Desember 2024 tercatat 29,14 persen yoy," ujar Agusman.

Meski jumlahnya meningkat, Agusman menyebut tingkat kredit macet pinjol (TWP90) masih terjaga stabil di posisi 2,52 persen, lebih rendah dibandingkan di Desember 2024 sebesar 2,6 persen.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER