Rosan Tegaskan Prabowo Tak Mau Ada Orang Titipan di Danantara

CNN Indonesia
Kamis, 06 Mar 2025 13:44 WIB
Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak ada orang titipan yang boleh mengisi posisi manajemen BPI Danantara.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak ada orang titipan yang boleh mengisi posisi manajemen BPI Danantara. (ANTARA FOTO/Galih Pradipta).
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto menegaskan tidak ada orang titipan yang boleh mengisi posisi manajemen Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Hal tersebut disampaikan Prabowo kepada Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.

"Tidak boleh ada titipan-titipan. Pilih yang terbaik. Tidak hanya di Indonesia. Terbaik di dunia pun dimasukkan sebagai beberapa alternatif nama," ujar Rosan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rosan mengatakan posisi manajemen Danantara akan diisi oleh orang-orang yang ahli, bersih, dan memiliki rekam jejak baik.

Nama-nama tersebut telah diserahkan ke Prabowo dan bakal diumumkan pekan depan.

"Mungkin minggu depan saya rasa kita akan umumkan nama-nama tersebut. Sehingga dari publik, dari masyarakat bisa melihat dan bisa menilai bahwa nama-nama yang duduk sebagai pengelola dan juga manajemen di Danantara ini adalah nama-nama yang reputable," ujar Rosan.

BPI Danantara secara resmi berdiri pada 24 Februari lalu. Badan ini dipersiapkan untuk mengelola aset hingga US$980 miliar atau setara Rp15.978 triliun.

Pembentukan Danantara diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Danantara.

Pasal 5 menyebut Danantara terdiri atas dewan pengawas dan badan pelaksana. Dewan Pengawas terdiri atas ketua merangkap anggota; wakil ketua merangkap anggota; perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Selanjutnya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN; kementerian yang urusan pemerintahan di bidang investasi sebagai anggota; dan pejabat negara atau pihak lain sebagai anggota.

Salah satu anggota badan pelaksana diangkat menjadi kepala badan pelaksana oleh presiden.

"Masa jabatan anggota badan pelaksana adalah 5 tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya," bunyi pasal 13 beleid itu.

Pasal 19 menyebut untuk dapat diangkat sebagai anggota badan pelaksana Danantara, seseorang harus memenuhi persyaratan yakni warga negara Indonesia (WNI); mampu melakukan perbuatan hukum; sehat jasmani dan rohani; berusia maksimal 70 tahun pada saat pengangkatan pertama; dan bukan pengurus dan/ atau anggota partai politik.

Kemudian memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau manajemen perusahaan; tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana; tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan undangan.

Anggota badan pelaksana dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota badan pelaksana yang lain; anggota dewan pengawas; pegawai Badan; direksi holding investasi atau holding operasional; dan/atau dewan komisaris holding investasi atau holding operasional.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER