Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7, Tak Boleh Dicicil

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mar 2025 16:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan perusahaan swasta dan BUMN mencairkan THR karyawan mereka maksimal 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan perusahaan swasta dan BUMN mencairkan THR karyawan mereka maksimal 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran 2025. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan perusahaan swasta dan BUMN mencairkan THR karyawan mereka maksimal 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran 2025.

Ia melarang pengusaha membayar THR tersebut secara penuh.

"THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," katanya dalam konferens pers yang dilaksanakan Selasa (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk besaran, ia mengatakan pengusaha harus membayar THR sesuai ketentuan.

Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah sebulan gaji. 

Sementara karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

"Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja lebih baik dari peraturan-perundangan," katanya.

Ia mengatakan agar pembayaran THR tersebut berjalan lancar, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan.

"Saya minta semua perusahaan memperhatikan dan melaksanakan sebaik baiknya," katanya.



(agt)