Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Maksimal H-7, Tak Boleh Dicicil

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mar 2025 16:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan perusahaan swasta dan BUMN mencairkan THR karyawan mereka maksimal 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan perusahaan swasta dan BUMN mencairkan THR karyawan mereka maksimal 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran 2025. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memerintahkan perusahaan swasta dan BUMN mencairkan THR karyawan mereka maksimal 7 hari atau H-7 sebelum Lebaran 2025.

Ia melarang pengusaha membayar THR tersebut secara penuh.

"THR wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," katanya dalam konferens pers yang dilaksanakan Selasa (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk besaran, ia mengatakan pengusaha harus membayar THR sesuai ketentuan.

Bagi pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR adalah sebulan gaji. 

Sementara karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus dan kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

"Perusahaan dimungkinkan memberikan THR kepada pekerja lebih baik dari peraturan-perundangan," katanya.

Ia mengatakan agar pembayaran THR tersebut berjalan lancar, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran menteri ketenagakerjaan.

"Saya minta semua perusahaan memperhatikan dan melaksanakan sebaik baiknya," katanya.



(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER