Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merilis kalender libur bursa untuk 2025. Pada tahun ini, total hari bursa atau hari di mana perdagangan saham berlangsung, adalah 237 hari.
Berdasarkan jadwal yang diumumkan, terdapat sejumlah hari libur dan cuti bersama yang mempengaruhi aktivitas perdagangan saham di pasar modal Indonesia.
Sementara itu, hari libur bursa mencakup berbagai perayaan nasional, cuti bersama, serta penetapan libur khusus oleh pemerintah dan Bank Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut rincian jadwal libur bursa per bulan:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 28 Januari: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Tidak ada libur bursa kecuali hari Sabtu dan Minggu
- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- Senin, 31 Maret: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Selasa, 1 April: Idul Fitri 1446 Hijriah
- Rabu, 2 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- Kamis, 3 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 4 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- Senin, 7 April: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
- Jumat, 18 April: Wafat Yesus Kristus
- Kamis, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Senin, 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Selasa, 13 Mei: Cuti Bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
- Kamis, 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 30 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 6 Juni: Idul Adha 1446 Hijriah
- Senin, 9 Juni: Cuti Bersama Idul Adha 1446 Hijriah
- Jumat, 27 Juni: 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- Tidak ada libur bursa kecuali hari Sabtu dan Minggu.
- Tidak ada libur bursa kecuali hari Sabtu dan Minggu.
- Jumat, 5 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Tidak ada libur bursa kecuali hari Sabtu dan Minggu.
- Tidak ada libur bursa kecuali hari Sabtu dan Minggu.
- Kamis, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
- Jumat, 26 Desember: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
- Rabu, 31 Desember: Libur Bursa
Selain itu, beberapa hari besar seperti Nyepi (29 Maret), Paskah (20 April), Hari Lahir Pancasila (1 Juni), dan Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus) tidak masuk dalam daftar libur bursa karena jatuh pada hari Sabtu atau Minggu.
BEI juga mencatat bahwa jadwal ini masih dapat berubah jika ada penyesuaian dari Bank Indonesia atau pengumuman pemerintah terkait kebijakan tertentu.
Oleh karena itu, pelaku pasar diimbau untuk selalu memperbarui informasi seputar jadwal perdagangan bursa.
(del/pta)