Vietnam Legalkan Aset Kripto

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jun 2025 10:15 WIB
Vietnam resmi mengakui Bitcoin dan mata uang kripto lainnya sebagai aset digital. Pengakuan mereka berikan melalui pengesahan UU tentang Teknologi Digital.
Vietnam resmi mengakui Bitcoin dan mata uang kripto lainnya sebagai aset digital. Pengakuan mereka berikan melalui pengesahan Undang-Undang tentang Teknologi Digital. (istockphoto/baona).
Jakarta, CNN Indonesia --

Vietnam resmi mengakui  Bitcoin dan mata uang kripto lainnya sebagai aset digital. 

Pengakuan mereka berikan melalui pengesahan Undang-Undang tentang Teknologi Digital.

Undang-undang ini, yang disetujui oleh Majelis Nasional, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengutip techinasia, undang-undang tersebut membedakan antara aset virtual dan aset kripto.

Tetapi uu tidak mengkategorikannya kripto sebagai sekuritas, mata uang digital, atau aset keuangan tradisional.

Perkembangan ini menunjukkan langkah maju Vietnam dalam mengatur sektor kripto yang sedang berkembang di negara tersebut.

Meskipun tidak menciptakan kerangka regulasi yang komprehensif, undang-undang tersebut dipandang sebagai langkah mendasar untuk pengembangan kripto Vietnam di masa mendatang.

Undang-undang tersebut juga sejalan dengan standar anti pencucian uang internasional, yang dapat meningkatkan hubungan Vietnam dengan Gugus Tugas Aksi Keuangan (FATF).

Selain itu, undang-undang tersebut menekankan integrasi blockchain dan AI sebagai bagian dari strategi Vietnam untuk memajukan ekonomi digitalnya.

[Gambas:Video CNN]



(agt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER