Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menerbitkan imbauan antigratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ia meminta seluruh pegawai DJP senantiasa menguatkan budaya antikorupsi.
Imbauan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/PJ/2025 tentang Imbauan Antigratifikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025, yang diteken pada 24 Juni lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi," tulis imbauan itu.
Jika pegawai DJP ditawarkan atau diberi gratifikasi dalam bentuk apapun oleh wajib pajak, Bimo meminta tawaran itu ditolak lalu dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja. Mekanisme lain adalah melaporkan ke KPK.
Ia mengingatkan penerimaan gratifikasi oleh pegawai jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah suap, yang merupakan tindak pidana jika tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam imbauan itu, Bimo juga meminta seluruh wajib pajak dan pemangku kepentingan untuk tidak memberikan maupun menawarkan uang, barang maupun hadiah dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP.
"DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP," imbuhnya.
Bimo mengatakan seluruh layanan administrasi perpajakan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan hak wajib pajak.
"Sehingga tidak perlu memberikan sesuatu dalambentuk apa pun sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP," pungkasnya.
(pta/sfr)