Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan ratusan merek beras di 10 provinsi tak memenuhi standar mutu.
Hal itu berdasarkan investigasi yang mengevaluasi mutu dan harga beras yang beredar di pasaran.
Investigasi dilakukan pada periode 6 hingga 23 Juni 2025 ini mencakup 268 sampel beras dari 212 merek yang tersebar di 10 provinsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampel ini melibatkan dua kategori beras, yaitu premium dan medium, dengan fokus utama pada parameter mutu, seperti kadar air, persentase beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh.
Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan 85,56 persen beras premium yang diuji tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
Kemudian, 59,78 persen beras premium tersebut juga tercatat melebihi HET, sementara 21,66 persen lainnya memiliki berat riil yang lebih rendah dibandingkan dengan yang tertera pada kemasan.
Sementara, untuk beras medium, 88,24 persen dari total sampel yang diuji tidak memenuhi standar mutu SNI. Selain itu, 95,12 persen beras medium ditemukan dijual dengan harga yang melebihi HET, dan 9,38 persen memiliki selisih berat yang lebih rendah dari informasi yang tercantum pada kemasan.
"Ini kita lihat ketidaksesuaian mutu beras premium 85,56 persen, kemudian ketidak sesuaian HET 59,78 persen, kemudian beratnya (yang tidak sesuai) 21,66 persen. Kita gunakan 13 lab seluruh Indonesia, karena kita tidak ingin salah karena ini sangat sensitif", ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi persnya di Kantor Kementan, Kamis (26/6).
Temuan ini menunjukkan potensi kerugian besar bagi konsumen, dengan total kerugian yang bisa mencapai hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Kementan mengungkapkan mayoritas beras yang dijual di pasaran, baik dalam kategori premium maupun medium, menunjukkan tidak sesuai volume, tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET), tidak teregistrasi PSAT, dan tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan Permentan No.31 Tahun 2017.
"Kami mencoba mengecek, bersama Satgas Pangan, Badan Pangan Nasional, dari Kepolisian, dari Kejaksaan kita turun ke lapangan, apa yang terjadi," ungkap Amran.
"Ada anomali yang kita baca, harga di tingkat penggilingan turun, tetapi di konsumen naik. Kami mengecek di 10 provinsi mulai mutu, kualitas, beratnya ternyata ada yang tidak pas termasuk HET," sambungnya.
Temuan ini memberikan dampak yang sangat besar bagi konsumen, terutama terkait potensi kerugian finansial.
Berdasarkan perhitungan Kementan, kerugian yang bisa dialami oleh konsumen beras premium diperkirakan mencapai Rp34,21 triliun per tahun, sementara konsumen beras medium berpotensi merugi hingga Rp 65,14 triliun.
"Jadi ini potensi kerugian konsumen sekitar Rp99 triliun. Inilah hasil tim bersama turun ke lapangan dan kita akan verifikasi ulang, nanti satgas bergerak mengecek langsung di lapangan. Ada mutunya tidak sesuai, harganya tidak sesuai, beratnya tidak sesuai, ini sangat merugikan konsumen", ungkap Mentan Amran lebih lanjut.
Selanjutnya, Amran memberikan waktu 2 minggu bagi para produsen beras untuk melakukan penyesuaian terhadap mutu dan harga beras yang dijual sesuai dengan regulasi.
Amran juga meminta Satgas Pangan Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI untuk mendalami terjadinya ketidaksesuaian standar mutu beras yang dijual di pasar dan melakukan penindakan terhadap produsen dan pedagang yang nakal.
Ia berharap langkah-langkah ini bisa membuat pasar beras Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang memanipulasi kualitas dan harga pangan. Ini adalah upaya untuk memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo dalam kesempatan yang sama turut menegaskan bahwa produsen dan pedagang wajib memenuhi klaim terkait kualitas, mutu, dan berat produk yang tercantum dalam kemasan.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan konsumen. Produsen harus bertanggung jawab atas klaim produk mereka,"tegas Arief.
Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol Helfi Assegaf turut menegaskan akan memberikan waktu dua pekan kepada para produsen dan pedagang untuk melakukan klarifikasi dan menyesuaikan mutu serta harga produk dengan informasi yang mereka klaim dalam kemasan.
"Jika tidak, Satgas Pangan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan hukum" tegasnya.