Danantara Larang BUMN hingga Anak-Cucu Perusahaan Ganti Direksi
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melakukan pergantian direksi saat Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Danantara Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 yang dirilis pada 23 Juni 2025.
Dalam surat tersebut, seluruh BUMN, anak perusahaan (AP) serta cucu perusahaan (CP) yang belum melakukan RUPST tetap diperbolehkan untuk melaksanakannya hingga paling lambat pada 30 Juni 2025. Namun, RUPST itu tidak boleh melakukan pergantian direksi.
"Seluruh BUMN, AP, dan CP tidak diperkenankan melakukan agenda Perubahan Pengurus dalam penyelenggaraan RUPS Tahunan," tulis Surat Edaran tersebut yang dikutip Senin (30/6).
Alasan larangan ini karena tengah dilaksanakannya inbreng saham BUMN ke dalam Holding Operasional (HO) BPI Danantara) atau PT Danantara Asset Management (Persero) ("DAM") berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tanggal 21 Maret 2025.
"(Tidak boleh ganti direksi) sampai adanya evaluasi secara menyeluruh oleh BPI Danantara atau DAM," isi surat edaran itu.
Setidaknya, ada 52 perusahaan BUMN yang dilarang melaksanakan pergantian direksi, mulai dari PT Adhi Karya, PT Agrinas, PT Kereta Api Indonesia, PT Jasa Marga, hingga PT Semen Indonesia sampai PT Waskita Karya.
(ldy/pta)